Adapun keberatan-keberatan yang hendak diajukan PEMBANDING adalah sebagai berikut: DALAM EKSEPSI: - Bahwa eksepsi PEMBANDING yang ditolak mengenai gugatan Penggugat/TERBANDING adalah kurang pihak (exeption plurium litis 2 f consortium) dengan pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menyatakan bahwa Majelis tida Bila Terdapat Memori Banding, maka Pihak Terbanding berhak mengajukan "Kontra Memori Banding" secara tertulis untuk membantah Memori Banding dari pihak Pembanding; Setelah proses pemberitahuan serta Memori Banding dan Kontra Memori Banding lengkap, maka selanjutnya Pihak Pembanding dan Terbanding diberikan kesempatan untuk melakukan Inzage Bahwa, Terbanding mengajukan kontra memori bandingnya, tanggal 1 Maret 2021, yang diterima Panitera Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada tanggal 1 Maret 2021, dengan alasan antara lain sebagai berikut; 1. Bahwa setelah putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat dijatuhkan, Pembanding dan Terbanding mengadakan pertemuan, di mana dalam 1. Menerima Permohonan Banding dari Pembanding. 2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Simalungun NOMOR PERKARA 27/PDT.G/2016/PN-SIM. Tanggal 12 Juli 2016. 3. Mengabulkan Gugatan Penggugat Seluruhnya 4. Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat Putus Karena Perceraian Perkenankanlah saya Sarah Tangke, S.E. sebagai Terbanding (dahulu Tergugat Konvensi; Penggugat Rekonvensi dalam Perkara Perdata No : 17/Pdt.G/2010/PN. Sung) mengajukan Kontra Memori Banding atas Memori Banding yang diajukan oleh Pembanding. Vay Tiền Trả Góp Theo Tháng Chỉ Cần Cmnd Hỗ Trợ Nợ Xấu.

contoh kontra memori banding perceraian